Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Hukum & Kebijakan

Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah

badge-check


					Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah Perbesar

Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ketiga tersangka, diduga kuat merugikan negara hingga Rp. 1,8 miliar.

Modus operasi para tersangka dalam dugaan aksi korupsinya, yakni dengan tetap menyalurkan dan mencairkan insentif pemungutan PPJ dari tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, dan serta pengawasan penyetoran yang akibatkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan setempat, menyampaikan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh, tim penyidik.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, J selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran pada bapenda tahun 2019 sampai 2021,” jelas Kajari.

Ditanya soal adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari tidak mau berspekulasi dan meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan nanti. Karena pihaknya setidaknya telah melakukan periksaan terhadap sekitar 20 orang yang berasal dari unsur pejabat dan pimpinan di lingkup pemkab Lombok Tengah.

“Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan. Kita lihat nanti di persidangan ya. Makanya kita kawal sama-sama ya,” harap Kajari.

Ketiga tersangka lanjut Kajari, ditahan di Kalapan Kelas 2 A Kuripan Lombok Barat untuk menjalani proses selanjutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:42 WIB

Polantas Menyapa Sahur Off The Road: Satlantas Polres Sumenep Hadir dengan Santap Sahur dan Kepedulian

23 Februari 2026 - 14:36 WIB

Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep

16 Februari 2026 - 18:04 WIB

Perkuat Tata Kelola BUMD, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Gandeng Kejari Lombok Tengah

11 Februari 2026 - 17:20 WIB

Tak Ada Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Kadus Taman Baru, Warga Layangkan Tuntutan

28 Januari 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan