Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Hukum & Kebijakan

Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah

badge-check


					Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah Perbesar

Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ketiga tersangka, diduga kuat merugikan negara hingga Rp. 1,8 miliar.

Modus operasi para tersangka dalam dugaan aksi korupsinya, yakni dengan tetap menyalurkan dan mencairkan insentif pemungutan PPJ dari tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, dan serta pengawasan penyetoran yang akibatkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan setempat, menyampaikan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh, tim penyidik.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, J selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran pada bapenda tahun 2019 sampai 2021,” jelas Kajari.

Ditanya soal adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari tidak mau berspekulasi dan meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan nanti. Karena pihaknya setidaknya telah melakukan periksaan terhadap sekitar 20 orang yang berasal dari unsur pejabat dan pimpinan di lingkup pemkab Lombok Tengah.

“Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan. Kita lihat nanti di persidangan ya. Makanya kita kawal sama-sama ya,” harap Kajari.

Ketiga tersangka lanjut Kajari, ditahan di Kalapan Kelas 2 A Kuripan Lombok Barat untuk menjalani proses selanjutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

15 April 2026 - 19:45 WIB

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan