Menu

Mode Gelap
ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Lia Istifhama Dukung RPH Halal untuk Ketahanan Pangan Jatim Run For Animals 2026: Lari Sambil Dukung Konservasi Satwa LEPAS Perkuat Ekspansi Global Jelang International Business Summit Asuransi Astra Kembali Raih Brand Keuangan Terpercaya 2026 Tarot Berubah Wajah, dari Ramalan Menuju Alat Refleksi Diri

Hukum & Kebijakan

ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara

badge-check


					ART Ancam Kedaulatan Media Nasional, IJTI dan Ibas Bersuara Perbesar

JAKARTA, ISTARA – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) mulai memicu kekhawatiran terhadap masa depan media nasional. Skema yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor penyiaran dinilai berpotensi menggeser kendali informasi di dalam negeri.

Peringatan datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Wakil Ketua Umum, Wahyu Triyogo, menyebut kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai peluang investasi.

“Kerja sama dalam ART yang membuka investasi asing hingga 100 persen di ekosistem media penyiaran berpotensi mengancam kedaulatan informasi dalam negeri,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Wahyu, tanpa pagar regulasi yang jelas, arah informasi publik bisa bergeser mengikuti kepentingan pihak luar. Dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada kualitas demokrasi.

“Media bukan sekadar bisnis. Perannya strategis dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan bangsa,” katanya.

Isu tersebut dibahas bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono. Ia melihat tekanan global di sektor media harus dijawab dengan penguatan ekosistem digital dalam negeri.

“Kita harus memastikan ruang digital diisi informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat mampu membedakan informasi yang valid dan menyesatkan,” ujarnya.

Ibas juga menyinggung meningkatnya penyalahgunaan platform digital, mulai dari disinformasi hingga perundungan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pengguna perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan industri.

Pertemuan yang diinisiasi KTP2JB itu menghasilkan satu garis besar: Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi arus media global.

Kehadiran negara dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi dan perlindungan kepentingan nasional. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, dominasi asing dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan.

Di tengah disrupsi teknologi yang terus bergerak cepat, arah regulasi akan menentukan daya tahan media nasional.

Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi faktor penentu agar kedaulatan informasi tetap terjaga, sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi yang kredibel.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasta NTB: Pengadaan Mobil Mewah Bank NTB Syariah Adalah Bentuk Pengabaian Instruksi Presiden

4 April 2026 - 16:54 WIB

6 Hari Terungkap, 990 Hari Menggantung: Hukum Harus Tegas Tanpa Ragu

19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Bluto Secara Profesional

11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Kasat Reskrim Sampang Iptu Nur Fajri Alim Ultah ke-38, Tetap Menjadi Teladan Profesionalisme

7 Maret 2026 - 13:57 WIB

Pelaporan Wartawan ke Polres Sumenep, Kliktimes Siap Membuka Bukti Investigasi dan Siapkan Kejutan Besar

5 Maret 2026 - 00:09 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan