Menu

Mode Gelap
Sumenep Bersolawat 2026: Syukur, Evaluasi, dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Pembangunan Daerah Cahaya Pro Bongkar Fakta Cukai Rokok 1999 vs 2026, Jomplang 36% vs 70% Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus Demi Selamatkan Usaha Lokal Tak Hanya Penuhi Gizi Anak, SPPG Polres Loteng Diharapkan Gerakkan Ekonomi Petani dan UMKM Ramadhan Gerakkan Ekonomi UMKM Surabaya, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat Rindu Nasi Mandi? Nuansa Timur Tengah Ini Hadir di Surabaya

Hukum & Kebijakan

Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara Silaturahmi ke KH. Nur Ihya, Sampaikan Lima Tuntutan Resmi

badge-check


					Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara saat melakukan Tabayyun dan menyampaikan tuntutan kepada KH. Nur Ihya. Perbesar

Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara saat melakukan Tabayyun dan menyampaikan tuntutan kepada KH. Nur Ihya.

SURABAYA – Aliansi Pecinta Ulama dan Kiai Nusantara yang dipimpin oleh Gus Mafrohul Walidein (Gus Ong) melakukan silaturahmi ke kediaman KH. Nur Ihya, pada Ahad (16/11).

Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya sejumlah video di media sosial yang sebelumnya menimbulkan keresahan di kalangan ulama dan masyarakat.

Pertemuan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian untuk meredam polemik yang berkembang. Agenda silaturahmi tersebut juga dihadiri dan dipantau oleh Polsek Wonocolo, Polres Surabaya, serta tokoh masyarakat RT/RW setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif selama dialog berlangsung.

Dalam kesempatan itu, perwakilan aliansi menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari kesepakatan internal guna menjaga keharmonisan serta mencegah meluasnya permasalahan. Lima tuntutan resmi kemudian dibacakan oleh Ust. Muwafiq sebagai perwakilan aliansi.

Lima Tuntutan Resmi kepada KH. Nur Ihya:

  1. Penutupan akun media sosial yang bersangkutan dengan catatan harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan admin pengelola.
  2. Pernyataan permohonan maaf secara terbuka, yang telah dilaksanakan oleh KH. Nur Ihya.
  3. Peringatan bahwa pengulangan tindakan serupa akan ditempuh melalui jalur hukum.
  4. Penghentian aktivitas yang berpotensi mengadu domba ulama, kiai, ataupun masyarakat.
  5. Penghentian pembuatan konten yang dinilai menyudutkan, menghina, atau mem-bully ulama dan pesantren.

Gus Ong menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar menjaga kehormatan ulama sekaligus meredam kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara terhormat. Kesepakatan yang sudah dibuat semoga dijaga bersama demi ketenangan umat,” ujar Gus Ong.

Sebagai bentuk komitmen, KH. Nur Ihya menandatangani pernyataan bermaterai bertanggal 16 November 2025. Pertemuan kemudian ditutup dengan doa bersama dan diharapkan menjadi titik akhir dari polemik serta membuka ruang perbaikan komunikasi antara semua pihak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Somasi Diabaikan, Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Dilaporkan ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:42 WIB

Polantas Menyapa Sahur Off The Road: Satlantas Polres Sumenep Hadir dengan Santap Sahur dan Kepedulian

23 Februari 2026 - 14:36 WIB

Sopir dan Kernet Di-OTT, Wartawan Kritis Dikrimimalisasi dalam Kasus BBM Sumenep

16 Februari 2026 - 18:04 WIB

Perkuat Tata Kelola BUMD, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani Gandeng Kejari Lombok Tengah

11 Februari 2026 - 17:20 WIB

Tak Ada Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Kadus Taman Baru, Warga Layangkan Tuntutan

28 Januari 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum & Kebijakan