Maumere – Setelah melalui berbagai tahapan pendirian mulai dari sosialisasi, perekrutan pengurus, penetapan jenis usaha, hingga pengesahan Peraturan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nura Ne Hebing di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, akhirnya resmi mengantongi Sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sertifikat dengan nomor AHU.16425.01.33.TAHUN 2025 tersebut diterima oleh pengurus BUMDes melalui laman resmi Kementerian Desa, http://bumdes.kemendesa.go.id
, pada Senin (10/11/2025).
Status badan hukum bagi BUMDes merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Sekretaris Pengurus BUMDes Nura Ne Hebing, Silvestra Dua Nua, menyambut terbitnya sertifikat tersebut dengan penuh syukur. Menurutnya, pengesahan badan hukum menjadi tonggak penting dalam pengakuan resmi terhadap eksistensi BUMDes di tingkat nasional.
“Terbitnya sertifikat badan hukum menjadi langkah penting dalam pengakuan resmi terhadap eksistensi BUMDes Nura Ne Hebing. Dengan begitu, BUMDes kini dapat beroperasi secara lebih aman dan terpercaya sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, status badan hukum juga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas BUMDes di mata masyarakat dan mitra bisnis.
“Kami sangat bersyukur. Sertifikat ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kami,” kata Silvestra.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan bahwa pengesahan badan hukum memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUMDes dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mempermudah kerja sama dengan berbagai pihak.
“Dengan status badan hukum, BUMDes akan lebih mudah menjalin kemitraan karena sudah memiliki dokumen legal yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Silvester.
Ia menuturkan, dokumen badan hukum yang disahkan mencakup Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Kepala Desa, serta Rencana Program Kerja BUMDes.
Ke depan, pengurus BUMDes Nura Ne Hebing akan mengajukan proposal penyertaan modal kepada pemerintah desa sesuai jenis usaha yang telah disepakati. Di sisi lain, pemerintah desa juga menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal untuk dibahas dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
Salah satu program awal yang akan dijalankan adalah kerja sama budidaya tomat dan bawang merah bersama kelompok tani setempat. Program tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan Desa.
Dengan terbitnya sertifikat badan hukum ini, BUMDes Nura Ne Hebing diharapkan dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri, profesional, dan berdaya saing, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di Kecamatan Mapitara.











