JAKARTA, ISTARA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini seringkali memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Eddy menegaskan bahwa keberadaan pasal ini bukan sebagai alat untuk memberangus kebebasan berpendapat, melainkan sebuah bentuk perlindungan terhadap simbol negara.
Logika Perlindungan Simbol Negara
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/26), Eddy mengajak publik untuk melihat aturan ini dengan kacamata yang lebih luas. Ia membandingkan bagaimana hukum internasional pun menghormati martabat pemimpin negara lain.
“Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, tetapi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Eddy.
Menurutnya, secara filosofis hukum pidana berfungsi untuk melindungi tiga pilar: negara, masyarakat, dan individu. Dalam hal ini, Presiden dan Wakil Presiden dipandang bukan sekadar individu biasa, melainkan representasi dari bangsa itu sendiri.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tuturnya.
Instrumen Pencegah Anarki
Selain aspek filosofis, Eddy menyoroti fungsi praktis Pasal 218 sebagai instrumen pengendalian sosial. Mengingat Presiden dipilih melalui mandat rakyat, terdapat basis pendukung besar yang memiliki keterikatan emosional. Tanpa adanya jalur hukum yang jelas, penghinaan dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri oleh massa pendukung.
“Bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima Presiden dan Wakil Presiden-nya itu dihina, terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan?” ucap Eddy.
Ia menyebut pasal ini sebagai bentuk kanalisasi, sebuah saluran legal agar kemarahan pendukung bisa diredam karena negara sudah mengambil tindakan hukum.
“Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’. Jadi ini adalah kanalisasi,” lanjut dia.
Kritik vs Penghinaan: Dua Hal Berbeda
Menutup penjelasannya, Eddy menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka lebar. Ia meminta masyarakat membaca Pasal 218 beserta penjelasannya secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir. Negara tetap menjamin hak warga untuk mengkritik kebijakan pemerintah.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang dalam Pasal 218 adalah menista atau memfitnah,” pungkas Eddy.











