Lombok Tengah – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Kabupaten Lombok Tengah resmi memperpanjang kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh operasional perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan di Kantor Kejari Lombok Tengah, Selasa (10/2/2026), dihadiri langsung oleh pimpinan kedua belah pihak.
Direktur Utama Perumdam Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo, S.IP., M.M., menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga profesionalisme dan integritas perusahaan. Menurutnya, potensi risiko hukum dalam pengelolaan BUMD, terutama pada aspek pengadaan dan kerja sama bisnis, harus dimitigasi sejak dini.
”Kami memandang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini sebagai bentuk penguatan sistem. Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tetapi menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan, kontrak, dan program Perumdam benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bambang di Praya, Selasa.
Bambang menambahkan, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan rasa aman dan percaya diri bagi jajaran direksi dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi pelayanan masyarakat.
”Target kami bukan hanya meningkatkan kualitas layanan air bersih, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain bantuan hukum di dalam dan luar pengadilan, ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance), serta mediasi dalam penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, digelar pula sosialisasi edukasi hukum bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Penguatan Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Masalah Hukum pada Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.”
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., memberikan penjelasan teknis mengenai layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh Perumdam.
Melalui sinergi ini, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan publik dengan kepatuhan hukum yang tinggi, sekaligus meminimalisir celah penyimpangan dalam operasional perusahaan.











